Denpasar, 15 April 2026 — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Pemantauan Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik pada Rabu (15/4), bertempat di Ruang Rapat Bung Hatta, Gedung Bangsa Lantai II. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali, Gede Suralaga serta didampingi oleh Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi Bali bersama tim.
Kegiatan diikuti oleh perwakilan partai politik penerima bantuan keuangan di Provinsi Bali serta pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Adapun pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sebagaimana tertuang dalam Surat Gubernur Bali tanggal 18 Februari 2026 serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik Tahun Anggaran 2025.
Dalam arahannya, Gede Suralaga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan keuangan partai politik. Ia menegaskan bahwa penggunaan dana bantuan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan prioritas pada kegiatan pendidikan politik serta operasional sekretariat partai. “Berbagai langkah tindak lanjut atas temuan BPK RI telah dilaksanakan, termasuk rencana aksi pemerintah daerah, penguatan pembinaan, verifikasi administrasi, serta pemantauan penggunaan dana bantuan politik secara berkelanjutan.”
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi Bali bersama tim memberikan arahan terkait pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, tertib administrasi, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban yang lengkap, sah, dan tepat waktu. Inspektorat juga menekankan perlunya sinergi antara pemerintah daerah dan partai politik dalam menindaklanjuti setiap temuan hasil pemeriksaan.
Sejumlah perwakilan partai politik menyampaikan terkait keterbatasan ruang lingkup penggunaan dana untuk pendidikan politik, mekanisme pertanggungjawaban, serta aspek perpajakan dalam pelaksanaan kegiatan. Secara umum, partai politik mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini dan menyatakan komitmen untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan serta pertanggungjawaban dana bantuan keuangan ke depan.
Melalui kegiatan ini, perwakilan partai politik berkomitmen untuk menggunakan dana bantuan sesuai ketentuan, peningkatan pembinaan dan pengawasan oleh Kesbangpol dan Inspektorat, serta kewajiban penyusunan laporan pertanggungjawaban yang tertib dan tepat waktu. Selain itu, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan partai politik, sehingga tidak terdapat temuan serupa di masa mendatang.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Bali dalam mewujudkan tata kelola keuangan partai politik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.


