Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 71 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali

sesuai pada Lampiran VI Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali adalah sebagai berikut :

  • TUGAS BADAN

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik yang menjadi kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya

  • FUNGSI BADAN

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik yang menjadi kewenangan Provinsi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang menjadi kewenangan Provinsi;
c. penyelenggaraan administrasi badan bidang kesatuan bangsa dan politik;
d. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Badan; dan
e. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, terdiri atas :

  1. Kepala Badan
  2. Sekretariat, membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  3. Bidang Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Daerah
  4. Bidang Politik Dalam Negeri
  5. Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa
  6. Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama dan Organisasi kemasyarakatan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana