Rakor Persiapan FGD Penyusunan SK Gubernur Bali tentang RAD-PE Tahun 2026

DENPASAR — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali (Badan Kesbangpol Bali) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Surat Keputusan Gubernur Bali tentang Pembentukan Tim Terpadu Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAD-PE) Provinsi Bali Tahun 2026, Rabu (5/8/2026).

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bung Hatta, Gedung Bangsa Lantai II, Badan Kesbangpol Bali, Jalan Kapten Tantular Nomor 1, Niti Mandala, Denpasar, dipimpin Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Daerah (Wasnas dan PKD) Kesbangpol Provinsi Bali, I Wayan Ria Arsika, diikuti sekitar 20 peserta.

Rakor turut dihadiri Plh. Satgaswil Bali Densus 88 Anti Teror Polri, perwakilan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali, Pranata Humas Dinas Kominfos Provinsi Bali, Kabid Perlindungan Anak Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah Provinsi Bali, perwakilan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Bali, serta Katim Pencegahan Satgaswil Bali Densus 88 AT Mabes Polri.

Rapat koordinasi dilaksanakan sebagai bagian dari persiapan pembentukan tim terpadu yang akan mendukung pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme di Provinsi Bali Tahun 2026. Pembentukan tim terpadu diarahkan untuk mengintegrasikan dan mengoordinasikan perangkat daerah, instansi vertikal, serta para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan.

Koordinasi lintas sektor diperlukan karena pelaksanaan Rencana Aksi Daerah merupakan kerja bersama yang membutuhkan keterlibatan berbagai unsur sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Melalui tim terpadu, pemerintah daerah bersama aparat keamanan dan pemangku kepentingan terkait diharapkan memiliki forum kolaborasi dalam mendukung pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan di daerah. Pelibatan berbagai unsur tersebut mencakup pemerintah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, akademisi, serta organisasi masyarakat sebagai bagian dari upaya membangun sinergi dalam pelaksanaan kebijakan dan program daerah.

Rakor ini selanjutnya menjadi bagian dari tahapan persiapan pelaksanaan FGD Penyusunan SK Gubernur Bali tentang Pembentukan Tim Terpadu Pelaksanaan RAD-PE Provinsi Bali Tahun 2026.

Melalui koordinasi dan sinergi lintas sektor, penyusunan kebijakan diharapkan dapat menjadi dasar bagi pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Provinsi Bali secara terpadu.