Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri pada hari Kamis, 17 Oktober 2019 melaksanakan kegiatan Rapat Kerja Regional II Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan, bertempat di Ruang Flamboyan Lantai III Kuta Central Park Hotel.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka penyamaan persepsi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Ormas sesuai amanat PP No. 56 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Permendagri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan. Agar pembentukan dan pelaksanaan tugas dari Tim Terpadu Pengawasan Ormas baik di tingkat Nasional maupun di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat berjalan efektif, sehingga dapat melakukan deteksi dini dan langkah antisipatif atas berbagai potensi konflik yang dapat ditimbulkan oleh Ormas, Selain itu agar keberadaan Ormas dapat memberikan manfaat yang lebih baik bagi organisasi dan masyarakat sekitarnya.
Peserta Rapat Kerja Regional II Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan Ormas terdiri dari 100 orang peserta yang terdiri dari Kesbangpol Provinsi seluruh Indonesia, Kesbangpol Kabupaten/Kota dan anggota tim terpadu pengawasan ormas di Provinsi Bali.
Dalam sambutannya Direktur Organisasi Kemasyarakatan dalam hal ini diwakilkan oleh Bapak Didi Sudiana,SE.,MM. menyampaikan hasil pendataan pada Kementerian Dalam Negeri sampai dengan 7 Oktober 2019, pertumbuhan Ormas terus meningkat, yaitu berjumlah 427.099 Ormas, Perkembangan jumlah Ormas yang cukup besar tersebut dengan aktivitas dan dinamika keberadaannyayang semakin kompleks menuntut pengawasan yang komprehensif baik pusat maupun di daerah.

Pengawasan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah adalah bentuk pengawasan eksternal yang dilakukan secara terencana dan sistematis baik sebelum maupun setelah terjadi pengaduan masyarakat melalui monitoring dan evaluasi Tim Terpadu Pengawasan Ormas, sebagaimana amanat Permendagri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Ormas diharapkan terbentuk di daerah dengan melibatkan instansi-instansi vertikal yang ada di daerah. Koordinasi Badan/Kantor Kesbangpol dengan aparat penegak hukum di masing-masing daerah diharapkan mampu menyelesaikan persoalan-persoalan keormasan dijenjang pemerintahannya.
Tim Terpadu Pengawasan Ormas yang sudah terbentuk di daerah yaitu 19 Provinsi (Provinsi DI Yogyakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Bengkulu, NTB, Sulawesi Tengah, Sumatera Selatan, Bali, Maluku, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, Kep. Bangka Belitung, Lampung, Jambi dan Banten) dan 36 Kabupaten/Kota, sehingga kami mengharapkan dengan kegiatan hari ini dapat segera dibentuk Tim Terpadu Pengawasan Ormas bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum membentuk.
Badan Kesbangpol Provinsi fokusnya adalah mengkoordinir seluruh anggota tim terpadu di masing-masing daerah untuk dapat mengambil tindakan ataupun rekomendasi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh ormas yang terdaftar di Pemerintah yang sesuai dengan Pasal 59 UU No. 16 Tahun 2017 dan ketentuan UU KUHP, tentunya dalam melakukan tindakan berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat.
Materi
- Peran Pemerintah Daerah dalam Pengawasan Ormas oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali.
- Peran Kepolisian Provinsi Bali dalam Penanganan Aktifitas Ormas oleh Kapolda Bali.
- Peran Tim Terpadu Pengawasan Ormas oleh Kasubdit Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas.
Melaluai Kegiatan Rapat Kerja Regional II Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan ini, diharapkan adanya kesamaan pemahaman bagi aparatur baik di tingkat Pusat maupun di Daerah mengenai Kebijakan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan, serta utamanya Mendorong pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Ormas di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota bagi yang belum terbentuk dan meningkatkan sinergitas antara Tim Terpadu di tingkat Nasional dengan Daerah.

Panitia Kesbangpol Bali