
Menurut Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 (dan sebelumnya pada tahun 2010), waktu penyelesaian permintaan informasi adalah:
- 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan. PPID akan menyampaikan pemberitahuan apakah informasi tersebut dikuasai atau tidak.
- Perpanjangan hingga 7 hari kerja. Jika informasi yang diminta belum didokumentasikan atau dikuasai oleh PPID, waktu dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
Pemohon informasi dapat juga mengajukan permintaan informasi publik melalui laman berikut: https://balisatudata.baliprov.go.id/
Untuk pengisian formulir secara online dapat melalui link berikut:
FORM PERMOHONAN INFORMASI
