Pengawasan Kearsipan Pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali

Selasa, 18 Mei 2021 bertempat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali, Dalam rangka mengawal kepatuhan penyelenggaraan kearsipan pada setiap pencipta arsip terhadap peraturan perundang-undangan kearsipan serta dalam rangka memenuhi penilaian Kualitas Pengelolaan Arsip yang diukur dari Nilai Pengawasan Kearsipan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Arsip Nasional Republik Indonesia melaksanakan pengawasan kearsipan terhadap Pemerintah Provinsi setiap tahun dan untuk pengawasan kearsipan terhadap seluruh Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Bali yang dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Pemerintah Provinsi Bali, yang dalam hal ini adalah Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Bali.

pengawasan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali dari Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi Bali diterima oleh Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali, I Made Ngurah Yudha Wijaya. S.Sos.,M.Si. hal-hal yang diperhatikan dalam pengawasan ini adalah sebagai berikut :

Pengawasan kearsipan Tahun 2021 dilaksanakan dalam bentuk Audit Kearsipan dengan menggunakan instrumen pengawasan dengan Formulir Audit Sistem Kearsipan Internal (ASKI). Aspek Pengelolaan Arsip Dinamis seperti Sub Penciptaan Arsip, Sub Penggunaan Arsip, Sub Pemeliharaan Arsip, Sub Penyusutan Arsip, Sub Sumber Daya Manusia, Aspek Sumber Daya Kearsipan, Sub Prasarana dan Sarana Kearsipan.