per Tanggal 1 Januari 2020, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali berubah dari semula 3 Bidang, saat ini menjadi 4 Bidang. adapun penambahan dan perubahan nomenklaturnya adalah sebagai berikut :
BIDANG I. semula Bidang Kewaspadaan Daerah, berubah menjadi Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Daerah. membawahi Sub Bidang Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen, serta Sub Bidang Penanganan Konflik.
BIDANG II. Bidang Politik Dalam Negeri, membawahi yang semulanya Sub Bidang Fasilitasi Partai Politik dan Pemilu menjadi Sub Bidang Pendidikan Politik dan Peningkatan Demokrasi, serta Sub Bidang yang semula Hubungan Kelembagaan dan Organisasi berubah menjadi Sub Bidang Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan.
BIDANG III, semula Bidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan berubah menjadi Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa. membawahi yang semula Sub Bidang Bina Ideologi menjadi Sub Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan. serta Sub Bidang yang semula Wawasan Kebangsaan berubah menjadi Sub Bidang Bela Negara dan Karakter Bangsa.
BIDANG IV, penambahan nomenklatur Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan yang membawahi Sub Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya dan Agama, serta Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan.
berikut perbandingan Struktur


hal ini didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100-440 Tahun 2019 tentang Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. yang kemudian sudah diatur pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.