LHKPN adalah : Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara menggunakan aplikasi yang berbasis web (web
based) dengan alamat elhkpn.kpk.go.id, sehingga data yang diinput oleh PN/WL secara otomatis
tersimpan dalam server yang ada di KPK.
yang bermanfaat sebagai :
- Sebagai instrumen pengelolaan SDM seperti mengangkat atau mempromosikan PN/WL
berdasarkan kepatuhan LHKPNnya - Sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan PN/WL
- Sebagai instrumen akuntabilitas bagi PN/WL dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan
harta kekayaannya.
Yang wajib melaporkan LHKPN adalah:
- Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam UU No. 28 tahun 1999; dan
- Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain
yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat
publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
berdasarkan hal tersebut sebagai wujud kepatuhan terhadap asas informasi publik, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali menyampaikan hal sebagi berikut:
LHKPN untuk Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali, dapat dilihat pada link berikut :
https://drive.google.com/file/d/1b7iy_xbAjlEOz5mXD97ksfAz7XtFMUY-/view?usp=sharing
LHKPN untuk Bendahara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali, LHKPN untuk Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali, dapat dilihat pada link berikut :
https://drive.google.com/file/d/1pdjizzdKY9Sm_ZjWkwUI9Qcs651ieqsJ/view?usp=sharing
semoga bermanfaat.


