Kunjungan Dewan Pertahanan Nasional Republik Indonesia
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bali, Gede Suralaga, beserta jajaran menerima Kedeputian Bidang Geopolitik, Dewan Pertahanan Nasional Republik Indonesia bertempat di Ruang Rapat Bung Hatta, Badan Kesbangpol Provinsi Bali, (22/9).Â
Kunjungan dilakukan dalam rangka menghimpun isu-isu strategis di Bali terutama peran Desa Adat sebagai benteng pertahanan Bali dalam menjaga alam, seni dan budaya Bali di tengah gempuran globalisasi akibat dari derasnya arus Pariwisata.Â
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bali, Gede Suralaga menyambut baik kehadiran Dewan Pertahanan Nasional Republik Indonesia di Bali yang notabene berada langsung dibawah Komando Presiden.Â
"Sinergi positif dan konstruktif antara Dewan Pertahanan Nasional dan Pemerintah Provinsi Bali, harus terus dijalin erat untuk bersama-sama menjaga Adat, Seni, dan Budaya Bali di tengah hingar bingar pariwisata Bali" Ungkap Suralaga.Â
Suralaga juga berharap, permasalahan-permasalahan serta saran dan masukkan dari pertemuan ini dapat menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Pusat dalam menelurkan kebijakan-kebijakan yang dapat mendukung Ketahanan Alam dan Budaya Bali yang selaras dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Â Â
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, Perwakilan Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Perwakilan Binda Bali dan BAIS TNI.
Dewan Pertahanan Nasional Republik Indonesia sesuai Peraturan Presiden No. 202 Tahun 2024 adalah lembaga non struktural dipimpin oleh Presiden. Dewan Pertahanan Nasional (DPN) mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan dan perumusan solusi kebijakan dalam rangka penetapan kebijakan di bidang pertahanan nasional yang bersifat strategis mencakup kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, DPN menyelenggarakan fungsi:Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â
a. penyusunan kebijakan terpadu pertahanan negara, sebagai pedoman kementerian/lembaga dan masyarakat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk mendukung penyelenggaraan pertahanan negara;Â
b. penyusunan kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi;Â
c. penilaian risiko kebijakan pertahanan negara;Â
d. perumusan solusi kebijakan terkait geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi terhadap penyelarasan kebiiakan strategis dan program prioritas di bidang pertahanan nasional;
e. pelaksanaan administrasi DPN; danÂ
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. Â
Â



Â