Jumat 29 Agustus 2020, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali melaksanakan Kegiatan Pasar Gotong Royong Krama Bali, bertempat di Area Parkir Kantor Badan Kesbangpol Provinsi Bali. kegiatan dimaksud menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15036 Tahun 2020, tanggal 22 Juli 2020 tentang Program Pasar Gotong Royong Krama Bali dalam upaya mempercepat Pemulihan Perekonomian Rakyat dan meningkatkan Kesadaran Karyawan/Karyawati untuk bergotong Royong membantu para Petani, Nelayan, Pengerajin, Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Kegiatan Pasar Gotong Royong Krama Bali yang bertempat di Badan KESBANGPOL dimulai dari jam 7 pagi, sebelumnya pedagang dan pengunjung tetap diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan dengan melakukan pengecekan suhu, menggunakan masker dan mencuci tangan / menggunakan handsanitizer. disamping melibatkan PNS dan Tenaga Kontrak pada Badan KESBANGPOL Bali, pasar Gotong Royong Krama Bali kali ini juga melibatkan Perkumpulan Lembaga Gerakan Indonesia Anti Narkoba Provinsi Bali (GIAN), Perkumpulan Keluarga Besar Perempuan Banjar Tegal Singaraja, Perkumpulan Komite Nasional Penyelamat Aset Negara (KOMNAS PAN), Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (GERCIN), Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Provinsi Bali, Perkumpulan Sentra Komunikasi Mitra Polisi (SENKOM) Mitra POLRI, Yayasan Sabha Budaya Bali, Yayasan Bakti Pertiwi (YBP) dan Perkumpulan Teochew Bali. untuk berpartisipasi turut berbelanja pada kegiatan Pasar Gotong Royong kali ini.
(dmop)