Bertempat di Bali Dynasty Resort, Jalan Kartika Plaza, Kuta Badung pada hari Senin 16 September 2019, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Direktorat Organisasi Kemasyarakatan melaksanakan Forum Kemitraan Ormas Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Kelompok Perempuan Penyandang Difabel dan Kelompok Rentan/Marjinal lainnya.

Ketua Penyelenggara dalam hal ini Kasubdit Kemitraan dan Pemberdayaan Ormas Bapak Prayogo Hery Cahyono menyampaikan bahwa kegiatan ini berdasarkan :
- Undang-undang nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan didirikan oleh Warga Negara Asing.
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan dalam pencegahan tindak pidana pendanaan Terorisme.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Badan atau Lembaga dalam Bidang Politik dan Pemerintahan Umum.
Pada kesempatan ini, dihadiri Ibu Gubernur selaku ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali, Beliau menyampaikan terimakasih kepada pihak panitia karena telah melaksanakan kegiatan ini di Bali. Kegiatan dibuka langsung oleh Ibu Gubernur di dampingi Direktorat Organisasi Kemasyarakatan Drs. Lutfi T.M.A., M.Si.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk menjalin komunikasi dan menerima masukan seluruh pemangku kepentingan yaitu pemerintah, organisasi kemasyarakatan sebagai unsur pilar demokrasi dalam menyikapi perkembangan dinamika sosial kemasyarakatan yang terjadi pada bangsa dan negara yang sama sama kita cintai.
Narasumber
- Direktur Organisasi Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Drs. Lutfi T.M.A., M.Si.
- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali, I Gusti Agung Ngurah Sudarsana, SH.,MH.
- Kepala Subdirektorat Kemitraan dan Pemberdayaan Ormas, arah Kebijakan Pemerintah dalam Penatakelolaan Organisasi Kemasyarakatan. Bapak Prayogo Hery Cahyono.
- Praktisi Ormas
Kegiatan dihadiri oleh 100 peserta dari Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan di Bali. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas seluruh komponen bangsa terutama Organisasi Kemasyaraktan dalam peran sertanya membangun bangsa dan Negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kegiatan ditutup oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali.