BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK PROVINSI BALI MENGHADIRI RAPAT KOORDINASI PEMBENTUKAN POKJA IDI 2021 DAN RAPAT SOSIALISASI PERATURAN MENTERI NO. 78 TAHUN 2020

Sesuai Surat Perintah Tugas  Nomor : 800/0101/Bid.II/BKBP, tertanggal 2 Maret  2021, menugaskan Kepala Sub Bidang Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik I Made Sugiantara, S.IP untuk menghadiri Rapat Koordinasi Pembentukan Pokja IDI 2021 dan Rapat Sosialisasi Peraturan Menteri No. 78 Tahun 2020, pada hari Kamis-Jumat tanggal 4-5 Maret 2020 bertempat di Surakarta Provinsi Jawa Tengah.

Rapat Koordinasi Pembentukan Pokja IDI 2021 yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 4 Maret 2021 bertempat di Swiss Bellinn Saripetojo Solo, diawali sambutan Menteri Dalam Negeri  R I diwakili oleh Direktur Politik Dalam Negeri  Bapak Syarmadani menyampaikan beberapa arahan yaitu :

  1. Tujuan utama Rakor ini untuk membentuk Pokja IDI Tahun 2021 di daerah serta untuk mengoptimalkan peran dan fungsi Pokja IDI di daerah dalam rangka pengembangan demokrasi di Indonesia, dan menjadikannya sebagai dasar dalam perbaikan pembangunan politik dan demokrasi .
  2. Tujuan Utama IDI adalah agar pemerintah, pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan lainya memiliki alat ukur perkembangan demokrasi di Indonesia dan menjadikannya sebagai dasar dalam perbaikan pembangunan politik dan demokrasi, disisi lain kondisi saat ini  masih banyak kementerian/lembaga dan pemerintah daerah  serta masyarakat yang belum memahami substansi materi, manfaat dan tujuan IDI.
  3. Capaian IDI rata-rata nasional dari tahun 2009 hingga 2019 mengalami fluktuasi. Tahun 2009 capaian IDI Nasional di angka 67,3  mengalami kenaikan di tahun 2019 di angka 74,92 dengan katagori sedang. Fluktuasi angka IDI merupakan cerminan situasi dinamika demokrasi Indonesia.      
  4. Melalui Rakor Pembentukan Pokja IDI perlu dirumuskan mencari format optimalisasi upaya penguatan Pokja Demokrasi Provinsi .

MATERI PAPARAN DAN DISKUSI RAKOR POKJA IDI  

  1. Evaluasi dan Rencana IDI disampaikan oleh Direktur Politik dan komunikasi Kementrian PPN/Bappenas Waiki Sutikno;
  2. Trend dan Dinamika IDI Provinsi Bali disampaikan oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bali I Gusti Agung Ngurah Sudarsana, SH., MH;
  3. Mencari Format Optimalisasi Upaya Penguatan Pokja Demokrasi ProvinsI disampaikan oleh Direktur Politik Dalam Negeri Syarmadani  Direktorat Jenderal Politik Dan Pemerintahan Umum;
  4. Penyusunan Indeks Demokrasi Indonesia Dan Peran Pokja disampaikan oleh Deputi Bidang Statistik Sosial Ateng Hartono Kementerian PPN/Bappenas;
  5. Koordinasi dan penguatan pokja IDI Provinsi Deputi Poldagri, Kemenko Polhukam Bapak Mayjen Purnomo Sidi;

HASIL KESEPAKATAN RAKOR PEMBENTUKAN POKJA IDI TAHUN 2021

  1. Lokus penghitungan IDI di level Provinsi diusulkan juga dapat dilakukan pengukuran di Level Nasional, tidak saja yang bersifat agregat, tetapi pengukuran secara statistik.
  2. Disepakati melakukan revieu kembali masing-masing indikator agar responsif juga dengan kondisi pemulihan sosial ekonomi akibat COVID-19.
  3. Saat ini hanya sedikit Pokja yang beperan secara efektif karena beberapa persoalan, secara umum permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing Pokja IDI di daerah meliputi :
  4. Tidak tersedia cukup anggaran, sehingga minim koordinasi. Peran Pokja tereduksi menjadi relasi bilateral antara Bakesbangpol dan BPS.
  5. Penentuan tim yang terlalu besar dan mayoritas diisi pejabat pemerintahan. Dampaknya adalah formalitas tim sebatas SK, namun tidak memiliki rencana/aktivitas nyata.
  6. Kurang memberi peran pada pihak luar (akademisi, LSM/Ormas, serta wartawan), sehingga input informasi kurang beragam.
  7. Tidak memahami fungsi Pokja IDI, sehingga peran lebih banyak dilakukan dalam FGD.
  8. Tidak tersosialisasikannya IDI Ketika terjadi rotasi jabatan, sehingga aktivitas Pokja seringkali mengalami “restart”.
  9. Strategi penguatan Pokja IDI dilakukan melalui  pendekatan
  10. Vertikal: Dengan menjadikan aktivitas Pokja provinsi sebagai ukuran yang dievaluasi berkala oleh Kementerian dalam negeri. Untuk itu diperlukan rencana aksi yang kongkrit berbasis data IDI yang telah dihasilkan bersama-sama BPS.
  11. Horizontal: Memperkuat koordinasi dengan stakeholders di luar pemerintahan, serta membentuk tim dengan otoritas yang kuat namun lincah dalam merespon kebutuhan Pokja.
  12. Mengupayakan IDI masuk dalam ukuran kinerja pemerintah daerah (RPJMD, IKU Gubernur, dll), sehingga memiliki back up politik dan anggaran yang kuat.

Rapat Koordinasi Sosialisasi Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendagri No. 36 Tahun 2018, dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 5 Maret 2021 bertempat di Adiwangsa Hotel  and Convention Hall Solo,  yang pelaksanaannya menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Acara diawali sambutan Menteri Dalam Negeri  R I diwakili oleh Direktur Jenderal Politik Pemerintahan Umum  Bapak Dr. Drs. Bahtiar, M.Si,  menyampaikan beberapa arahan yaitu :

  1. Tujuan dari sosialisasi ini, sebagai upaya dalam meningkatkan pengetahuan bagi pemerintah daerah khususnya Badan Kesbangpol Provinsi seluruh Indonesia terkait mekanisme pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggung jawaban bantuan keuangan partai politik. 
  2. Bantuan keuangan kepada partai politik ini, diharapkan mampu meningkatkan kapasitas kelembagaan partai politik sebagai pilar utama demokrasi pada sistem politik di Indonesia.
  3. bantuan keuangan partai politik merupakan dukungan kepada partai politik yang memiliki peran penting dalam sistem bernegara khususnya dalam suksesi kepemimpinan nasional. 
  4. Partai politik di Indonesia merupakan kawah candra dimuka politik di Indonesia yang merupakan hulu dari sistem demokrasi Indonesia, partai politik juga memilik peran utama dalam artikulasi kepentingan maupun sebagai wadah aspirasi publik khususnya dari sisi ideologis. “Varian-varian ideologis yang terdapat pada partai politik merupakan gambaran ekspresi politik yang ada di masyarakat. bila saluran ideologis ini terhambat, maka akan muncul gerakan – gerakan sosial atau parlemen jalanan.
  5. Partai politik harus diberi dukungan stimulus dalam melakukan pendidikan politik dan kaderisasi internal guna menghasilkan kader–kader yang siap terjun dalam kepemimpinan nasional.

MATERI PAPARAN DAN DISKUSI SOSIALISASI PERMENDAGRI NOMOR 78 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN PERMENDAGRI NO. 36 TAHUN 2018

  1. Kebijakan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2021 disampaikan oleh Direktur Jenderal Politik Dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Dr. Drs. Bahtiar, M.Si;
  2. Arah Pembangunan Politik Dalam RPJMN 2020-2024 Dan RKP 2021 disampaikan oleh Direktur Politik dan Komunikasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Wariki Sutikno;
  3. Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Apbd, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik disampaikan oleh Direktur Politik Dalam Negeri Syarmadani  Direktorat Jenderal Politik Dan Pemerintahan Umum;
  4. Penganggaran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik disampaikan oleh Direktorat Bina Keuangan Daerah Kemendagri;
  5. Partai Politik Dan Bantuan Keuangan Deputi Poldagri, dari Kementerian Hukum dan HAM  Dr. H. Roberia, S.H., M.H;
  6. Transparansi Dan Akuntabilitas Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik disampaikan oleh Auditorat Utama Keuangan Negara V Bpk RI.

HASIL KESEPAKATAN SOSIALISASI PERMENDAGRI NOMOR 78 TAHUN 2020

  1. Agar Gubernur/Bupati/Walikota mengajak Partai Politik di daerah masing-masing untuk semakin aktif dalam upaya penanggulangan pandemi COVID-19 melalui Instruksi Penegakan Disiplin Terhadap Protokol Kesehatan COVID-19.
  2. Diminta Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota untuk mendorong Partai Politik yang berhak mendapatkan bantuan keuangan di Tingkat DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten/Kota untuk melakukan pengajuan bantuan keuangan Partai Politik agar dapat segera diproses penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran 2021 sesuai Peraturan Perundang-undangan.
  3. Pemerintah dan Pemerintah Daerah diharapkan dapat memberikan dukungan penuh untuk mewujudkan Partai Politik yang sehat, melalui optimalisasi pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, sehingga kedepan partai politik dapat menghasikan kader-kader terbaiknya untuk duduk di legislatif maupun eksekutif.
  4. Untuk penyusunan standar tatakelola Bantuan Keuangan Partai Politik, Kemendagri akan membuatkan Standar,Operasional dan Prosedur (SOP) yang akan dijadikan pedoman oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
  5. Badan Kesbangpol Provinsi diminta melakukan Sosialisasi dan Supervisi Permendagri No. 78 Tahun 2020 kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayahnya serta kepada Partai Politik penerima bantuan keuangan.