APEL DISIPLIN Secara Virtual dibulan September

Apel Disiplin untuk Bulan September 2020 masih tetap dilaksanakan secara virtual pada tanggal 7 September 2020. Pengarahan dari Sekretaris Daerah lebih menekankan agar sluruh OPD memaklumi anggaran pada masing-masing OPD karena difokuskan untuk Penanggulangan Pandemi ini, Beliau juga selalu mengingatkan untuk tetap menjaga dan melaksanakan Protokol Kesehatan kepada seluruh ASN baik PNS maupun Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. apalagi dengan diberlakukannya Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. dimana bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah akan dikenakan Denda sebesar Rp. 100.000,-. dan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga didenda Rp 1 juta bila tidak menyediakan sarana pencegahan Covid 19 dan bahkan sampai ke pembekuan sementara izin usaha.

melalui kesempatan ini Bapak Sekretaris Daerah juga mengingatkan kepada seluruh ASN, agar tetap bersyukur, dan membantu kegiatan Perekonomian masyarakat di lingkungan masing-masing.

(dmop)