Forum Komunikasi dan Konsultasi Ormas Provinsi Bali dilaksanakan dalam upaya memfasilitasi pertemuan berbagai Ormas, yang berlatar orientasi berbeda guna sharing permasalahan yang dihadapi serta mencari solusi penyelesaiannya.
Kegiatan dilaksanakan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali Jalan Hayam Wuruk Nomor 152 Denpasar Bali pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2019. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Bapak Kepala Badan KesbangPol Provinsi Bali, Bapak I Gusti Agung Ngurah Sudarsana,SH,MH, didampingi oleh Kasubdit Kemitraan dan Pemberdayaan Ormas (Prayogo Heri Cahyono, SE,MM) beserta Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan KesbangPol Provinsi Bali, Bapak I Ketut Santika Adi, SE,M.Si, dan Narasumber dari Kasubdit binpolmas ditbinmas Polda Bali (Drs, I Nengah D. Pawitra) dan dari Pasiintelrem 163/Wirasatya (Ida Bagus Putu Swatama). diikuti oleh 50 orang peserta yang terdiri dari pengurus Ormas Provinsi Bali dan Aparatur Badan/Kantor KesbangPol/Linmas kabupaten/Kota se-bali dan dari Badan KesbangPol Provinsi Bali.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut :
- “Arah Kebijkan Bidang Organisasi Kemasyarakatan” oleh Prayogo Heri Cahyono, SE,MM ( Kasubdit Kemitraan dan Pemberdayaan Ormas, Dirjen Polpum Kemendagri)
- “Menjaga Keamanan dan ketertiban dalam menyongsong Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilihan Legislatif Tahun 2019”, oleh Mayor Inf Ida Bagus Putu Swatama (Pasi Intelrem 163/Wirasatya)
- “Sinergitas Polda Bali dengan Organisasi Kemasyarakatan dalam Menciptakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Pileg dan Pilpres 2019” oleh Drs. I Nengah D. Pawitra ( Kasubdit binpolmas Ditbinmas Polda Bali)
Melalui Kegiatan ini diharapkan dapat memantapkan kemandirian Ormas sehingga mampu berperan secara Optimal sebagai sarana untuk berorganisasi guna menyalurkan aspirasi dalam pembangunan di Daerah Bali Khususnya. memahami secara jelas dan mengerti mengenai Peraturan terakait Keormasan (Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang NO 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Peraturan Pemerintah RI NO. 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU NO. 17 Tahun 2013 tentang Ormas dan juga Permendagri No.57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Ormas), dan peserta diharapkan turut menjaga keamanan dan ketertiban dalam menyongsong Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilihan Legislatif Tahun 2019. �C�a�